Jakarta, Aktual.com – Mantan Direktur Utama PT Pertamina Ari Hernanto Sumarno tidak memenuhi panggilan menjadi saksi persidangan mantan Dirut PT Geo Dipa Energy (Persero) Samsudin Warsa terdakwa dugaan penipuan proses tender proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTPB) Patuha-Dieng senilai Rp4,5 triliun di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Sedianya mau hadir, tapi yang bersangkutan sakit dan memberikan surat tidak bisa memenuhi panggilan menjadi saksi, kata Jaksa Perkara Samsudin Warsa, Novi, di Jakarta, Rabu.

Demikian juga saksi ahli pidana, Chaerul Huda tidak memenuhi panggilan hingga majelis hakim yang dipimpin oleh Djoko Indiarto menunda persidangan tersebut sampai 12 April 2017.

Kasus tersebut bermula saat Geo Dipa menunjuk PT Bumigas Energi sebagai pemenang tender untuk pengelolaan PLTPB Patuha-Dieng dengan Surat Nomor 159/Presdir.GDE/IX/2014 tanggal 26 November 2004.

Pada 1 Februari 2005, kontrak KTR.001/GDE/II/2005 ditandatangani oleh PT GDE dan PT BGE yang menyatakan, perusahaan tersebut memiliki Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby