Sesuai Undang-Undang Panas Bumi Nomor 27/2003 pada 22 Oktober 2003 menyatakan WKP/IUP wajib/mutlak dimiliki oleh pengembang/pengelola untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi.

Namun seusai kontrak tersebut, pihak BGE melalui suratnya berulangkali meminta GDE copy dari WKP/IUP atau izin konsesi. “Namun GDE berulangkali menyatakan WKP/IUP masih dalam proses,” kata kuasa hukum PT BGE, Kreshna Guntarto.

Pertamina sendiri merupakan pemegang saham mayoritas PT GDE serta pemegang WKP/IUP Dieng Patuha, akan tetapi yang menandatangani Kontrak KTR.001/GDE/II/2005 adalah GDE dan BGE.

Untuk mengatasi masalah WKP & IUP/Concession Right/Ijin Konsesi GDE wajib/seharusnya melakukan KOB (Kontrak Operasi Bersama) dengan Pertamina sebagai Pemegang WKP & IUP tersebut.

“Sehingga dapat memenuhi kewajiban-kewajiban GDE yang disebutkan dalam Kontrak KTR.001/GDE/II/2005. Ini disebabkan karena perbedaan Legal Entity Korporasi, akan tetapi tidak dilakukan GDE, malah GDE mengeluarkan Surat Peringatan pada BGE bahwa BGE tidak ‘performed’ (layak),” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby