PT CNT sebagai pendiri dari BGE telah menanyakan pada pihak penegak hukum (Kejaksaan Agung & Kepolisian Republik Indonesia) pada 2006 untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi guna implementasi pembangunan PLTP Dieng & Patuha tanpa WKP & IUP, dan jawaban kedua instansi tersebut tidak memperbolehkan.

Dalam persidangan di PN Jaksel, terdakwa Samsudin Warsa dan pengacaranya serta beberapa saksi GDE yang dihadirkan selalu menyampaikan Surat Menkeu No. S-436/MK.02/2001 tgl 4 September 2001 sebagai izin Pengolahan Panas Bumi.

Hal itu adalah kesalahan persepsi dan fatal karena surat itu hanya merupakan Surat Penugasan untuk mengelola asset HCE & PPL yang ditinggalkan, sedangkan izin WKP/IUP adalah wewenang Kementerian ESDM.

KepMen ESDM No. 2789K/30/MEM/2012 tanggal 19 September 2012: Penegasan WKP Sumber Daya Panas Bumi untuk Wilayah Dieng dan KepMen ESDM No. 2192K/30/MEM/2014 tanggal 27 Maret 2014: Penegasan Pengusahaan Wilayah Patuha kepada GDE adalah patut dipertanyakan karena WKP Dieng & Patuha pada 2012 & 2014 masih menjadi milik Pertamina dan Pertamina belum pernah mengembalikan kepada pemerintah. Masa Berlaku tidak dicantumkan dalam KepMen tersebut.

“KepMen tersebut berlaku surut ke 1 January 2007, ini menyalahi hukum ketatanegaraan,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby