GDE tidak patuh terhadap UU Panas Bumi Nomor 27/2003 tanggal 22 Oktober 2003.

Pasal 35 UU Panas Bumi No. 27/2003: Setiap orang yang melakukan kegiatan Usaha Pertambangan Panas Bumi tanpa IUP dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp2.000.000.000 dan paling banyak Rp50.000.000.000.

“Bagaimana mungkin BGE dan CNT sebagai investor, kontraktor untuk membangun Project PLTP Dieng Patuha apabila GDE tidak bisa membuktikan memiliki hak konsesi sesuai pasal-pasal Kontrak KTR.001/GDE/II/2005 karena ini melawan hukum/UU Panasbumi 27/2003 dan BGE bisa disebut pembangun illegal (Illegal Developer),” katanya.

ant

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby