Jakarta, Aktual.co — Hakim Konstitusi Arief Hidayat terpilih sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi untuk periode 2015 hingga 2017 menggantikan Hamdan Zoelva.
“Dengan ini, saya umumkan bahwa Arief Hidayat terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi untuk periode 2015 hingga 2017,” kata Pemimpin Rapat Pleno Arief Hidayat di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Senin (12/1).
Arief yang menjabat sebagai hakim konstitusi sejak 2013 itu, terpilih sebagai Ketua MK setelah musyawarah yang berhasil mencapai kesepakatan bulat atau aklamasi. Arief terpilih untuk menggantikan Hamdan Zoelva yang masa jabatannya telah habis sebagai hakim konstitusi sejak Rabu (7/1).
Sementara itu tiga nama hakim konstitusi yang dicalonkan untuk menjabat sebagai Wakil Ketua adalah Patrialis AKbar, Aswanto, dan Anwar Usman.
Sesuai dengan Pasal 4 UU No.8 Tahun 2011 tentang Perubahan UU No.24 Tahun 2003 tentang MK, maka pemilihan ketua MK dipilih dari dan oleh para hakim konstitusi yang dimusyawarahkan secara tertutup oleh sembilan hakim konstitusi, yang masing-masing memiliki hak untuk mencalonkan dan dicalonkan sebagai ketua MK.
Adapun sembilan orang hakim konstitusi tersebut adalah Anwar Usman, Arief Hidayat, Aswanto, Maria Farida Indrati, Muhammad Alim, Patrialis Akbar, Waiduddin Adams, I Dewa Gede Palguna, dan Suhartoyo. Dalam prosesnya, pemilihan Ketua MK dilakukan paling sedikit oleh tujuh hakim konstitusi.
Namun bila musyawarah tidak mencapai kesepakatan bulat atau aklamasi, maka keputusan pemilihan Ketua MK akan dilakukan secara voting berdasarkan suara terbanyak dalam Rapat Pleno terbuka.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu

















