Jakarta, Aktual.co — Hakim konstitusi Arief Hidayat terpilih sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2015-2017. Terpilihnya Arief secara aklamasi untuk menggantikan Ketua MK sebelumnya, Hamdan Zoelva.
“Telah terpilih secara musyawarah mufakat, secara aklamasi, Prof Dr Arif Hidayat telah terpilih secara sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2015-2017,” kata Arif Hidayat di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (12/1).
Arif dipilih sebagai Ketua melalui rapat yang dihadiri sembilan Hakim MK. Hal itu sesuai dengan Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan UU No 24 Tahun 2003, tentang MK, di mana pemilihan ketua MK dipilih dari dan oleh sembilan Hakim Konstitusi yang dimusyawarahkan secara tertutup.
Sesuai Undang-undang Nomor 8 Tahun 2011, Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang MK, masa jabatan Ketua MK terpilih adalah selama dua tahun enam bulan.
Hamdan Zoelva telah mengakhiri masa jabatan sebagai hakim MK pada 7 Januari yang lalu. Setelah Hamdan pensiun, posisi hakim konstitusi diisi I Dewa Gede Palguna, yang merupakan hakim MK dari unsur pemerintah.
Arif mengatakan, pemilihan wakil ketua MK tidak dapat dicapai melalui proses aklamasi. Pasalnya, ada tiga hakim konstitusi yang bersedia dicalonkan sebagai Wakil Ketua MK, yakni Anwar Usman, Patrialis Akbar, dan Aswanto.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu