Suasana sidang uji materi UU Parpol yang diajukan oleh kader PPP kubu Djan Faridz di Gedung MK Jakarta, Selasa (14/6). Sidang itu mengagendakan mendengarkan keterangan saksi ahli dan saksi fakta. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/foc/16.

Jakarta, Aktual.com – Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat mengklaim, mekanisme pengawasan hakim konstitusi tidak termasuk ranah Komisi Yudisial terutama setelah ada putusan atas perkara pengujian Undang-undang KY beberapa waktu lalu.

“MK tidak dapat diawasi oleh KY, dengan kata lain KY didesain untuk mengawasi hakim pada lingkungan Mahkamah Agung dan tidak didesain untuk mengawasi MK,” kata Arief ketika memberikan ceramah kunci dalam diskusi publik di Jakarta, Kamis (9/3).

Arief menyebutkan desakan supaya pengawasan terhadap hakim konstitusi bisa dilakukan kembali melalui KY. “Tapi di sisi lain ada salah kaprah mengenai kata pengawasan yang dikaitkan dengan lembaga peradilan.”

Menurut Arief dalam UUD 1945 tidak dijumpai terminologi pengawasan terhadap hakim, namun sebagai gantinya adalah konsep menjaga. Lebih lanjut Arief mengatakan dua terminologi tersebut memiliki implikasi yang berbeda.

Kata menjaga dikatakan Arief mengandung persepsi pencegahan dan koordinasi, sementara kata mengawasi memuat persepsi penindakan dan subordinasi.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Wisnu