“Dalam hal ini hakim konstitusi haruslah dijaga kehormatannya, keluhuran martabatnya, serta perilakunya, bukan diawasi.”

Dalam kesempatan yang sama Ketua Komisi Yudisial Aidul Fitriciada Azhari membenarkan bahwa berdasarkan putusan uji materi UU KY, KY tidak dapat mengawasi MK.

“Tapi tetap harus ada upaya untuk menjaga para penjaga konstitusi ini karena tujuan akhirnya adalah bagaimana profesionalisme dan integritas menjadi modal terpenting bagi hakim.” [Ant]

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Wisnu