Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Arif Wibowo mengaku diklarifikasi penyidik KPK soal kebijakan proyek KTP-elektronik (KTP-e).
“Mendalami kembali proses pergulatan dan kebijakan dari KTP-e, tentu dari yang saya tahu, saya dengar, dan saya lihat,” kata Arif seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/9).
KPK memeriksa Arif Wibowo sebagai saksi untuk tersangka Setya Novanto (SN) dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (KTP-e).
“Saya jelaskan memang terjadi pergulatan terutama adalah aspirasi untuk memastikan bahwa NIK itu akurat. Sebab memang Undang-Undang Atminduk Nomor 23 Tahun 2006 bahwa mulai 2006 sampai 2011, NIK kita dalam rangka menuju “single identity number” itu bisa akurat,” tuturnya.
Selanjutnya, Arif mengaku diklarifikasi soal penggunaan Teknologi Informasi (TI) terkait proyek KTP-e.
“Saya tidak mengerti banyak soal itu tetapi saya sampaikan itu harus diuji kredibilitasnya. Kemudian soal kondisi di lapangan menyangkut peralatan dalam rangka melaksanakan KTP-e, apakah itu alat untuk sidik jari, identifikasi mata, dan lainnya,” ucap Arif.
Namun, ia mengaku, pada pemeriksaannya kali ini tidak diklarifikasi soal aliran dana maupun pertemuan-pertemuan membahas proyek KTP-e.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby