Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi II DPR RI dari fraksi PDI-Perjuangan, Arif Wibowo kembali mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait kasus dugaan suap proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
“Saksi Arif W tidak hadir tanpa keterangan,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Selasa (13/12/2016).
Bukan kali ini saja Arif mangkir dari panggilan penyidik lembaga antirasuah. Anak buah Megawati ini pun tak hadir saat dipanggil penyidik pekan lalu, 9 Desember 2016.
Padahal menurut Febri, kesaksian Arif sangat dibutuhkan penyidik untuk menguak skandal proyek e-KTP. Kata dia, pentolan Komisi II sejak periode 2009-2014 ini bakal dicecar salah satunya ihwal dugaan aliran uang dari perusahaan pelaksana proyek e-KTP.
“Akan didalami sejumlah informasi terkait dengan posisi masing-masing saat indikasi kejahatan korupsi e-KTP terjadi,” papar Febri. Selain itu, sambung dia, Arif juga akan ditanya seputar pembahasan proyek e-KTP antara Komisi II dengan pihak Kementerian Dalam Negeri.
Sebetulnya, tak hanya kesaksian Arif yang diincar penyidik. Hal ini dibuktikan dengan pemeriksaan anggota Komisi II periode 2009-2014 lainnya, seperti halnya Agun Gunandjar Sudarsa, Markus Nari, bahkan Ganjar Pranowo.
Pemeriksaan ini dilakukan lantaran Agus Rahardjo cs ingin fokus mendalami proses pembahasan proyek e-KTP di Komisi II, serta mengkonfirmasi dugaan aliran uang dari perusahaan konsorsium proyek e-KTP ke Komisi II.
Dalam kasus e-KTP ini, ada dua pejabat dari Kemendagri yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ialah mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Irman dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek e-KTP, Sugiharto.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menggelembungkan harga atau mark up, berbagai pengadaan dalam proyek e-KTP. Lantaran dugaan mark up inilah, timbul kerugian keuangan negara lebihbdari Rp 2 triliun.
Pewarta : M Zhacky Kusumo
Artikel ini ditulis oleh:
Bawaan Situs

















