Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjend. Pol. Aris Budiman memberikan keterangan di depan Pansus Hak Angket KPK di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (29/8). Aris Budiman memenuhi panggilan Pansus KPK di DPR untuk menjelaskan tuduhan melalui medsos maupun media massa yang mengatakan bahwa yang bersangkutan menerima suap. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Brigjen Pol Aris Budiman seolah mengisyaratkan adanya pihak di Komisi Pemberantasan Korupsi yang ingin mengambil kewenangannya selaku Direktur Penyidikan.

Kata dia, meskipun ada penyidik yang sudah lebih dulu masuk ke KPK atau dikenal dengan penyidik senior, tetap saja statusnya sebagai penyidik. Tidak bisa kemudian, walaupun berstatus sebagai penyidik senior mengambil tugas dan kewenangan Dirdik KPK

“Sebenarnya begini, tugas saya kan sebagai direktur. Kalau kita bersikap profesional, kan ada penyidik, dia diangkat. Sama dengan rekan-rekan wartawan, diangkat sebagai penyidik, maka dia harus berperan sebagai seorang penyidik,” papar Aris saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (7/9) malam.

“Dia nggak boleh berperan sebagai seorang direktur. Kebijakan-kebijakan saya, bukan dia. Boleh memberikan saran, tapi saya yang melaksanakan semuanya,” imbuhnya.

Aris memang baru masuk sebagai pegawai KPK pada akhir 2015 silam. Walaupun terbilang baru ia mengklaim akan bekerja sebaik mungkin. Tapi sayang, tekadnya itu kerap dipandang sebelah mata oleh pegawai KPK lainnya.

“Dalam proses pelaksanaan ini, saya 29 tahun loh sebagai birokrat, saya lakukan yang terbaik, ada semua tanda tangan pimpinan, persetujuan. Tapi sering kali pada saat eksekusi tidak pernah (didengar),” klaim dia.

Sayangnya, Aris belum mau menyebutkan siapa pihak yang ia nilai ingin mengambil kewenangan Dirdik KPK. Meski begitu, sosoknya bisa saja tertuju pada penyidik senior KPK, Novel Baswedan.

Laporan: M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby