Ketua Umum Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) priode 2022-2027 Arman Anis (kanan) menerima pataka dari Ketua Umum Demisioner Muhammad Ismak (kiri) usai penetapan saat Musyawarah Nasional (Munas) AAI di Hotel Four Point by Sheraton Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (25/6/2022) malam.

Makassar, Aktual.com – Musyawarah Nasional Asosiasi Advokat Indonesia akhirnya menetapkan dan memutuskan Arman Anis sebagai Ketua Umum AAI Pusat yang terpilih secara aklamasi menggantikan Muhammad Ismak di Makassar, Sulawesi Selatan.

“Saat ini saya tidak akan menyampaikan visi misi yang muluk-muluk dan bombastis. Percayalah, agenda pertama dan utama kami, jika Bapak Ibu memberi kepercayaan kepada kami dalam munas ini adalah mewujudkan AAI yang satu, ” ujar Arman saat memberi sambutan usai terpilih Sabtu (25/6) malam.

Munas AAI tersebut diikuti 27 dewan pimpinan cabang (DPC) dari total 31 DPC terdaftar. Arman Anis merupakan calon tunggal. Selain pemilihan Ketua Umum periode 2022-2027, juga mengagendakan perbaikan anggaran dasar dan rumah tangga organisasi pengacara tersebut.

Arman menyatakan agenda pertama setelah terpilih melaksanakan rekonsiliasi karena didorong senior, anggota AAI, serta para anggota untuk menyelesaikan permasalahan di tubuh AAI.

“Kami tahu persis, usai munas ini pertanda dimulainya sebuah agenda besar rekonsiliasi. Kehadiran kita semua adalah wujud nyata sebuah langkah awal dan komitmen besar menuju AAI yang satu berdasar pada anggaran dasar,” paparnya.

Sebagai wujud dari komitmen serius untuk mewujudkan rekonsiliasi menuju AAI Satu, kata dia menyampaikan, sebelum munas diselenggarakan, telah mengajak seniornya, Palmer Situmorang, hadir dalam munas dan sebelum Ranto Simanjuntak menyatakan diri sebagai Ketua Umum AAI versi musdalub.

“Saya sudah bertemu dan berbicara mengajak untuk juga hadir dalam munas ini, dan terakhir pekan lalu, kami menemui dan berdiskusi banyak dengan Pak Denny Kailimang, salah seorang pendiri AAI,” katanya.

Langkah dan upaya tersebut, kata Arman, hanya meluruskan dan bukan dalam rangka kampanye agar mendukungnya dalam munas, melainkan wujud nyata rekonsiliasi yang coba dibangun sejak awal bahkan sebelum hadir dalam munas kali ini.

Munas AAI tersebut diharapkan menyatukan asosiasi advokat di Indonesia dengan jumlah cukup banyak, di antaranya Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin), Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI), Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI), Serikat Pengacara Indonesia (SPI), Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI), Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM), dan Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI).

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara
Editor: Dede Eka Nurdiansyah