1 dari 4
Pendiri Asosiasi Riset Opini Punlik (AROPI), Denny JA didampingi Ketua Umum AROPI Sunarto dan Anggota AROPI Umar S Bakry mempertanyakan Peraturan Pemilu No 7, Tahun 2017 pasal 449 ayat 2 dan 5 yang melarang Lembaga Survei mengumumkan hasil hitung cepat sebelum dua jam pencoblosan selesai saat jumpa pers di Kantor LSI, Rawamangun, Jakarta, Jumat (15/3/2019). Terkait kembalinya pasal yang memgancam hak warga untuk tahu lebih cepat, maka AROPI mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi atas UU tersebut. AKTUAL/Tino Oktaviano
Pendiri Asosiasi Riset Opini Punlik (AROPI), Denny JA didampingi Ketua Umum AROPI Sunarto dan Anggota AROPI Umar S Bakry mempertanyakan Peraturan Pemilu No 7, Tahun 2017 pasal 449 ayat 2 dan 5 yang melarang Lembaga Survei mengumumkan hasil hitung cepat sebelum dua jam pencoblosan selesai saat jumpa pers di Kantor LSI, Rawamangun, Jakarta, Jumat (15/3/2019). Terkait kembalinya pasal yang memgancam hak warga untuk tahu lebih cepat, maka AROPI mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi atas UU tersebut. AKTUAL/Tino Oktaviano
Pendiri Asosiasi Riset Opini Punlik (AROPI), Denny JA mempertanyakan Peraturan Pemilu No 7, Tahun 2017 pasal 449 ayat 2 dan 5 yang melarang Lembaga Survei mengumumkan hasil hitung cepat sebelum dua jam pencoblosan selesai saat jumpa pers di Kantor LSI, Rawamangun, Jakarta, Jumat (15/3/2019). Terkait kembalinya pasal yang memgancam hak warga untuk tahu lebih cepat, maka AROPI mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi atas UU tersebut. AKTUAL/Tino Oktaviano
Pendiri Asosiasi Riset Opini Punlik (AROPI), Denny JA didampingi Ketua Umum AROPI Sunarto dan Anggota AROPI Umar S Bakry mempertanyakan Peraturan Pemilu No 7, Tahun 2017 pasal 449 ayat 2 dan 5 yang melarang Lembaga Survei mengumumkan hasil hitung cepat sebelum dua jam pencoblosan selesai saat jumpa pers di Kantor LSI, Rawamangun, Jakarta, Jumat (15/3/2019). Terkait kembalinya pasal yang memgancam hak warga untuk tahu lebih cepat, maka AROPI mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi atas UU tersebut. AKTUAL/Tino Oktaviano
Artikel ini ditulis oleh:
Tino Oktaviano

















