Jakarta, aktual.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik politikus senior Arsul Sani menjadi Hakim Konstitusi di Istana Negara, Jakarta, Kamis (18/1).
“Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban Hakim Konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya. Memegang teguh Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan menjalankan segala aturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut UUD RI 1945, serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa,” kata Arsul ketika mengucapkan sumpah di hadapan Presiden Jokowi.
Pengangkatan Arsul Sani sebagai Hakim Konstitusi berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 102 P Tahun 2023 mengenai Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang disetujui oleh DPR. Keputusan Presiden ini telah ditetapkan pada tanggal 24 Oktober 2023.
Menurut informasi dari laman resmi Mahkamah Konstitusi RI, Arsul diusulkan oleh DPR sebagai Hakim Konstitusi untuk menggantikan Wahiduddin Adams yang telah memasuki masa pensiun Hakim Konstitusi pada tanggal 17 Januari 2024, saat mencapai usia 70 tahun.
Arsul Sani, yang lahir di Pekalongan pada 8 Januari 1964, sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebelum dipilih menjadi Hakim Konstitusi.
Perjalanan pendidikan Arsul mencakup pendidikan dasar hingga sekolah menengah atas di kota kelahirannya, kemudian melanjutkan studi di Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Ia juga menempuh pendidikan Magister Komunikasi di Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi The London School of Public Relations, dan menyelesaikan gelar Doktor dengan jurusan Justice & Policy di Glasgow Caledonian University.
Dalam karirnya, Arsul telah memberikan kontribusi signifikan dalam dunia hukum dan politik Indonesia, aktif dalam berbagai organisasi, serta terlibat dalam Lembaga Bantuan Hukum. Tidak hanya itu, perjalanan panjangnya sebagai politisi juga dibuktikan dengan berbagai jabatan yang pernah diembannya di DPR dan MPR.
Artikel ini ditulis oleh:
Sandi Setyawan