Wakil Ketua MPR Arsul Sani
Wakil Ketua MPR Arsul Sani

Jakarta, aktual.com – Hakim Mahkamah Konstitusi, Arsul Sani akan mengambil bagian dalam penanganan kasus sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK.

Peneliti dari Indikator Politik Indonesia, Bawono Kumoro berpendapat bahwa tidak perlu terlalu khawatir mengenai partisipasi Arsul Sani, yang dulunya adalah politisi dari PPP, dalam sidang PHPU yang akan datang.

“Keikutsertaan asrul sani di dalam sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum nanti di Mahkamah Konstitusi tidak perlu dikhawatirkan secara berlebihan. Sebelum Arsul Sani mencalonkan diri dan terpilih sebagai hakim Mahkamah Konstitusi Arsul Sani telah mengundurkan diri dari Partai Persatuan Pembangunan,” ucapnya, Jumat (22/3).

Terlebih lagi, dalam berbagai kesempatan seperti saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan di DPR RI dan setelah dilantik sebagai hakim MK, Arsul Sani telah berjanji untuk mempertahankan independensi dan keadilan dalam melaksanakan tugasnya sebagai hakim MK.

“Apalagi dalam berbagai kesempatan seperti saat menjalani fit and proper test di DPR RI dan setelah pelantikan sebagai hakim Mahkamah Konstitusi Arsul Sani telah berkomitmen untuk menjaga independensi imparsialitas dalam menjalankan tugas sbg hakim Mahkamah Konstitusi,” lanjutnya.

Bawono juga menyatakan bahwa partisipasi hakim MK yang sebelumnya memiliki pengalaman aktif di partai politik bukanlah hal baru.

“Selain itu keikutsertaan dari hakim hakim Mahkamah Konstitusi pernah memiliki latar belakan aktif di partai politik bukan kali ini saja tapi sudah pernah terjadi di periode terdahulu seperti era Hamdan Zoelva dan lain-lain,” katanya.

Keikutsertaan arsul sani di sidang perselisihan hasil pemilihan umum nanti terutama pemilihan presiden juga cukup krusial karena hakim Anwar Usman tidak dapat ikut di sidang perselisihan hasil pemilihan umum presiden tersebut.

Apabila hakim Arsul Sani juga tidak diperbolehkan ikut dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum presiden maka agak krusial apabila ada satu hakim mahkamah konstitusi lain berhalangan karena sakit atau hal lain. Jumlah hakim Mahkamah Konstitusi ikut di sidang perselisihan hasil pemilihan umum presiden nanti akan kian berkurang.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain