Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PPP Arsul Sani menyarankan agar format Tim Pemburu Koruptor (TPK) tidak lagi seperti tim ad-hoc yang awak utamanya adalah Kejagung namun menjadi Desk Pemburu Koruptor yang di koordinasikan langsung di bawah Menkopolhukam sehingga kerjanya bisa lebih efektif.
“Saya melihat perlunya perubahan format TPK yang ada sebelumnya agar bisa lebih efektif. Jika hanya diaktifkan tanpa perubahan format TPK-nya, saya tidak optimis akan banyak capaian yang bisa diharapkan,” kata Arsul yang juga Sekjen PPP di Jakarta, Selasa(14/7).
Dia menyarankan lebih baik TPK jadi Desk Pemburu Koruptor di bawah Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) yang beranggotakan semua lembaga penegak hukum dan K/L penunjang penegakan hukum.
“Lembaga penegak hukumnya ya Polri, Kejaksaan, KPK dan lembaga penunjangnya setidaknya adalah Kemenkumham dan BIN. Dulu ada semacam Desk seperti ini yaitu Desk Anti Terorisme yang dipimpin Ansyaad Mbai, sebelum dibentuknya BNPT,” ujarnya.
Sekretaris Jenderal DPP PPP itu menilai kalau hanya diserahkan kepada salah satu penegak hukum maka koordinasi antara K/L tidak jalan.
Namun menurut dia kalau di bawah Kemenkopolhukam dan masing-masing K/L mengirimkan pejabatnya untuk secara permanen duduk di desk tersebut maka ada harapan desk itu akan lebih efektif dan berdayaguna daripada TPK model yang ada sebelumnya.
Dia meyakini kalau Desk tersebut berada di bawah Kemenkopolhukam maka kerjanya akan lebih terkoordinasi dengan baik.
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan akan mengaktifkan lagi tim pemburu koruptor.
Mahfud MD di Jakarta, Rabu (8/7) menjelaskan Indonesia sebelumnya sudah mempunyai tim pemburu koruptor. Tim yang akan diaktifkan kembali tersebut beranggotakan pimpinan Polri, Kejaksaan Agung, dan Kemenkumham.
“Nanti dikoordinir kantor Kemenko Polhukam, tim pemburu koruptor ini sudah ada beberapa waktu dulu, berhasil. Nanti mungkin dalam waktu yang tidak lama tim pemburu koruptor ini akan membawa orang juga pada saat memburu Djoko Tjandra,” kata Mahfud.
Untuk payung hukum tim pemburu koruptor tersebut, menurut dia, Indonesia dulu sudah pernah memilikinya dalam bentuk instruksi presiden.(Antara)