Jakarta, Aktual.com — Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan selain menyeleksi lima dari delapan nama untuk dijadikan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi III DPR juga akan menetapkan siapa yang berhak menjadi Ketua KPK dan siapa yang berhak menjadi Wakil-Wakil Ketua KPK sesuai dengan UU KPK nomer 30 tahun 2002.

“Kalau KPK milih normal lima dipilih satu jadi ketua,” ujar Arsul di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (16/11).

Adapun pertimbangannya, lanjut Arsul, yang terpilih menjadi Ketua yaitu jika kompetensi, kapabilitasnya yang paling baik diantara yang lainnya. Ia pun mengakui, dalam pemilihan juga sudah pasti ada pertimbangan politik. Namun, kata dia, preferensinya belum ditentukan.

“Masing-masing punya pandangan sendiri-sendiri. Kalau saya mau denger gimana mereka perlu tegas tanpa mempermalukan,” jelasnya

Arsul juga mengakui sebetulnya ia tak menginginkan lagi sosok Pimpinan seperti Abraham Samad. Sebab, meski Abraham Samad dinilainya merupakan sosok yang tegas namun seringkali menimbulkan kegaduhan. Ini mengingat perseteruan antara KPK dengan Polri beberapa waktu lalu.

“Saya terus terang saya tidak mau kaya AS. Tegas boleh tapi tidak geger karena kalau gitu lelah kita,” tegas Politisi PPP itu

Komisi III pun, kata Arsul menginginkan agar pimpinan KPK ke depan tak lagi menimbulkan kegaduhan. Menurutnya, harus jelas visi misinya ke depan demi terciptanya negara tanpa korupsi.

“Kita belum tahu yakin apa tidak. Orang terpilih ga perlu dipilih harus gini gitu. Jadi biasa saja. Segala sesuatu sepanjang tak lakukan pelanggaran hukum itu yang penting,” tandasnya.

Sebelumnya, pada tanggal 1 September 2015 lalu Presiden Joko Widodo telah memilih rekomendasi capim KPK sebanyak delapan nama, Delapan nama ini dibagi menjadi empat kategori.

Pertama, kategori pencegahan yang terdiri atas Saut Situmorang dan Surya Chandra, serta kategori penindakan yang terdiri atas Alexander Marwata dan Basariah Panjaitan. Selanjutnya kategori manajemen, yaitu Agus Rahardjo dan Sujanarko.

Terakhir, kategori supervisi dan pengawasan, yaitu Johan Budi Sapto Prabowo dan Laode Muhammad Syarif.

Artikel ini ditulis oleh: