Jakarta, aktual.com – Hakim Konstitusi Arsul Sani mengaku tidak akan melaporkan balik pihak yang menuduh dirinya memiliki ijazah doktoral palsu.
Arsul mengatakan sebagai bagian dari lembaga negara, dirinya tidak bisa melaporkan seseorang atas delik pencemaran nama baik. Hal itu sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 105/PUU-XXII/2024.
“Enggak, saya enggak, kalau MK kan enggak bisa. MK sudah memutuskan sendiri bahwa lembaga negara itu kan tidak boleh melaporkan pencemaran nama baik,” katanya dalam konferensi pers di MK, Jakarta, Senin (17/11).
Dia menyatakan putusan tersebut tidak boleh dilanggar. Menurut dia, melaporkan balik pihak yang menuduhnya bukan perbuatan patut.
“Itu sudah diputuskan sendiri oleh MK, masa kemudian karena itu MK-nya akan melanggar sendiri apa yang diputuskan. Saya kira enggak, saya pun bagian dari MK, jadi tidak patut untuk melakukan itu,” ucapnya.
Pada Jumat (15/11) lalu, Arsul Sani dilaporkan oleh Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi ke Badan Reserse Kriminal Polri atas dugaan ijazah doktoral palsu.
Dalam konferensi pers, Arsul menjawab tudingan dengan langsung memperlihatkan dokumen ijazah doktoral yang ia peroleh dari Collegium Humanum Warsaw Management University di Warsawa, Polandia.
Dijelaskan Arsul, ia memulai perjalanan studi doktoral pada tahun 2011 di Glasgow Caledonian University Inggris. Namun, ia tidak jadi menyelesaikan studi di kampus tersebut karena kesibukan sebagai anggota DPR RI.
Arsul kemudian melanjutkan studinya di Warsawa pada Agustus 2020. Setelah menjalani riset penelitian, Arsul lulus pada Juni 2022 usai mempertahankan disertasinya yang kemudian dibukukan.
Arsul memperoleh ijazahnya secara langsung dari Collegium Humanum Warsaw Management University saat prosesi wisuda di Warsawa pada Maret 2023.
Selain ijazah, Hakim Arsul juga memperlihatkan salinan atau fotokopi ijazah yang sudah dilegalisasi Kedutaan Besar Republik Indonesia di Warsawa, transkrip nilai, serta foto-foto wisudanya yang dihadiri Duta Besar Indonesia untuk Polandia saat itu.
Pada kesempatan itu, Arsul juga enggan suuzan terkait ada tidaknya intrik politis di balik laporan dugaan ijazah palsu tersebut.
Arsul menyatakan dirinya tidak boleh berprasangka buruk apakah laporan tersebut merupakan bagian dari upaya memberhentikannya dari kursi hakim konstitusi, seperti halnya Aswanto, hakim konstitusi usulan DPR yang dicopot pula oleh DPR pada 2022.
“Saya tidak boleh suuzan ya bahwa ini dari skenario ‘meng-Aswanto-kan’ Pak Arsul Sani, saya tidak boleh suuzan seperti itu,” ucapnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain

















