Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani, menyatakan penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan, menjadi pembelajaran berharga bagi anggota DPR RI.

“Sebagai kolega, saya turut bersedih atas kasus hukum yang menimpa mas Taufik Kurniawan. Kesedihan itu bertambah, karena pada periode ini sudah dua orang pimpinan DPR RI menjadi tersangka,” kata Arsul Sani di Jakarta, Selasa (30/10).

Menurut Arsul, menyikapi kasus hukum yang dihadapi Taufik Kurniawan menjadikan anggota DPR RI harus berintropeksi, karena semakin banyak anggota DPR RI yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi oleh KPK. “Sejak KPK berdiri, Taufik adalah pimpinan DPR RI kedua yang menjadi tersangka serta anggota DPR RI ke-75 yang menjadi tersangka,” katanya lagi.

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini berharap, ke depan tidak ada lagi anggota DPR RI yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi oleh KPK. Arsul mengingatkan, DPR RI harus melakukan pembenahan di internal lembaga, untuk mencegah terulang penetapan tersangka terhadap anggota DPR RI.

Pada sisi lain, Arsul menyatakan menghormati langkah KPK dalam menjalankan kewenangannya melakukan proses hukum dugaan praktik korupsi terhadap siapa pun. “Proses penegakan hukum itu kan tidak boleh dihalangi, tidak boleh terhambat karena status seseorang, siapa pun dia,” katanya pula.

Praktisi hukum nonaktif ini juga menilai, hal yang menjadi sorotan publik terhadap KPK adalah agar KPK melakukan penuntasan kasus hukum kepada setiap orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. “Karena masih ada sejumlah kasus hukum yang penyelesaiannya dalam tanda kutip, entahlah,” katanya lagi.

Arsul juga melihat, masih banyak kasus-kasus hukum yang ditangani KPK belum terselesaikan.

Arsul menyatakan pula, menghormati KPK tapi meminta KPK melakukan proses yang mestinya dituntaskan, namun belum dituntaskan kemudian pindah ke kasus-kasus lainnya.

 

Ant.

Artikel ini ditulis oleh: