Bahkan, aksi terakhir yang dilakukan oleh BNN adalah pengungkapan aset senilai lebih dari Rp5 miliar yang berasal dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus penyelundupan 74 kilogram sabu-sabu asal Malaysia di Kabupaten Asahan dan Aceh Tamiang, Selasa (2/7).

Dengan diamankannya barang bukti tersebut, setidaknya 1,7 juta orang di Indonesia terselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Anggota Fraksi PDIP Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Henry Yosodiningrat saat menjadi narasumber dalam diskusi Empat Pilar MPR RI bertema “Narkoba dan Kehancuran Kedaulatan NKRI” di Gedung Nusantara III, kompleks MPR/DPR/DPR RI, Jakarta, Jumat (8/3), mengatakan bahwa narkotika di Indonesia merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan.

“Narkotika merupakan kejahatan yang dilakukan oleh sebuah sindikat bertujuan menghancurkan bangsa Indonesia dengan cara yang konsepsional dan sistematis. Tindakan pembusukan untuk generasi muda,” katanya.

Henry melanjutkan, saat ini upaya yang paling mungkin untuk dilakukan adalah merevisi Undang-Undang (UU) tentang Narkotika karena UU tersebut hanya berisi 155 pasal dengan 37 pasal yang memberi kewenangan kepada BNN. Kewenangan pada 118 pasal sisanya diberikan kepada Badan POM dan Kementerian Kesehatan.

Berbagai pihak yang selama ini terus berusaha memberantas kehadiran barang haram itu patut diapresiasi. Berkat kegigihannya yang tak pandang bulu menebas semua jaringan pembawa petaka tersebut seharusnya bisa menjadi suatu kegetiran tersendiri bagi mereka yang saat ini masih bersembunyi.

Seharusnya dari tertangkapnya para idola itu bisa menjadi pukulan keras bagi masyarakat agar tidak berani untuk mendekati narkoba dalam jarak seribu langkah kaki pun.

Artikel ini ditulis oleh: