Jakarta, Aktual.co — Badan Reserse Kriminal Mabes Polri resmi menunda kasus dua komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Kasus keduanya dihentikan karena untuk meredam ketegangan KPK dan Polri yang sebelumnya sempat tegang.
Namun demikian, dengan adanya penundaan itu disayangkan oleh Indonesia Police Watch (IPW). “Apalagi selama ini AS dan BW cenderung melecehkan penyidik, dengan cara mempersulit, mempermainkan, dan mengabaikan panggilan untuk pemeriksaan,” kata Ketua Presidium IPW Neta S Pane di Jakarta, Jumat (13/03).
Neta menilai, penundaan ini menunjukkan Wakapolri Badrodin Haiti tidak memberi kepastian hukum dan tidak berupaya menampilkan penegakan hukum yang cepat dan efisien.
Meski adanya penundaan, sambung dia, IPW memahami agar situasi sosial politik berjalan tenang dan datar, terutama menjelang uji kelayakan dan uji kepatutan yang akan dilakukan Komisi III DPR kepada Haiti sebagai calon Kapolri pada akhir Maret ini. 
“Hanya saja, penundaan ini bisa membuat para penyidik Polri, terutama yang menangani kasus Samad dan BW kecewa dan frustrasi.”
Sebab, kata Neta, sebelumnya elite Polri sempat mengatakan, jika AS dan BW tidak memenuhi panggilan penyidik akan dilakukan upaya pemanggilan paksa. Bahkan baru dua minggu lalu, Haiti mengatakan kasus Samad dan BW tetap berlanjut.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu