Washington, aktual.com – Pemerintah Amerika Serikat (AS) dalam pengajuan pengadilan pada Jumat menyampaikan bahwa mereka memiliki hak menahan anak-anak dan orangtuanya, yang tertangkap menyeberangi perbatasan secara gelap selama proses imigrasi mereka.
Penetapan pengadilan pada 1997, yang dikenal sebagai perjanjian Flores, secara umum ditafsirkan untuk meminta Departemen Keamanan Dalam Negeri membebaskan anak-anak pendatang gelap dari tahanan setelah 20 hari.
Namun, pengacara Departemen Kehakiman dalam pengajuan di Pengadilan Distrik AS di California mengatakan tidak memiliki pilihan selain menahan anak-anak selama diperlukan untuk menyelesaikan perkara imigrasi mereka atas perintah awal, yang dikeluarkan pada Selasa dalam perkara imigrasi terpisah.
Perkara itu, yang diajukan Persatuan Kebebasan Sipil Amerika di San Diego, menantang kebijakan pemerintah baru-baru ini, yang memisahkan keluarga guna menahan orangtua selama diperlukan di bawah kebijakan “tenggang rasa nol” Presiden Donald Trump.
Sejak kebijakan itu diterapkan pada Mei, banyak keluarga telah dipisahkan setelah dilakukan penangkapan. Sekitar 2.000 anak yang terpisah saat ini berada di bawah pengawasan pemerintah.
Perintah eksekutif yang dikeluarkan Trump pada bulan ini membalik kebijakan itu, dan perintah berikutnya di San Diego memerintahkan pemerintah untuk segera menghentikan tindakan pemisahan anak-anak dari orang tuanya, serta memerintahkan agar keluarga yang dipisahkan harus bersatu kembali dalam kurun waktu 30 hari atau kurang.
Untuk mematuhi perintah tersebut, pemerintah pada hari Jumat telah menyampaikan bahwa tidak akan memisahkan keluarga yang tersangkut kasus pelanggaran imigrasi, tetapi akan tetap menahan keluarga bersama-sama selama proses imigrasi.
Dalam beberapa kasus membutuhkan waktu berbulan-bulan atau bertahun-tahun untuk bisa diselesaikan.
Di bawah pemerintahan sebelumnya, orangtua dan anak-anak sering dibebaskan untuk mengejar klaim imigrasi kebebasan di Amerika Serikat. Trump mencela kebijakan penangkapan dan pelepasan tersebut serta bertekad menahan pelanggar aturan imigrasi.
(Antara/Reuters)
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang