Namun sang presiden tidak bergeming dan terus menggunakan Twitter untuk mempromosikan agendanya, mengumumkan kebijakan, dan menyerang para oposan, terutama media dan investigasi dugaan keterlibatan Rusia dengan tim kampanye presiden menjelang pemilu.

Juru bicara Kementerian Kehakiman Amerika Serikat, yang mewakili sang presiden dalam kasus ini, hingga kini belum berkomentar. Twitter juga belum mengeluarkan pernyataan resmi.

The Knight Institute dan beberapa pengguna Twitter lain mengatakan dalam gugatannya bahwa dengan memblokir pengguna karena pendapatnya, Trump telah menyingkirkan orang tersebut dari forum diskusi publik dan oleh karena itu melanggar Amandemen Pertama Konstitusi.

Menurut beberapa laporan media, beberapa pengguna Twitter yang diblokir oleh Trump di antaranya adalah novelis Stephen King dan Anne Rice, komedian Rosie O’Donnell, model Chrissy Teigen, aktris Marina Sirtis, dan komite aksi politik para veteran VoteVets.org.

Selain terhadap Trump, gugatan dari The Knight Institute juga memasukkan direktur media sosial presiden, Dan Scavino, sebagai tergugat.