Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab

Jakarta, Aktual.com – Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab mengingatkan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M. Iriawan untuk berhati-hati dalam menyebarkan informasi terkait tindakan makar. Sebab, tindakannya tersebut bisa membuat kegaduhan di masyarakat.

Rizieq mengakui, semenjak munculnya aksi 212, tuduhan fitnah maupun cara-cara agar dirinya diproses, diperiksa bila perlu ditahan memang sengaja dilakukan oleh orang-orang yang panik dan ketakutan dengan pelaksanaan aksi Bela Islam III itu. Bahkan mereka memunculkan stigma melakukan aksi makar.

“Andaikata 212 itu makar maka presiden, wakil presiden, kapolri panglima TNI, yang ikut hadir dan beri sambutan, itu semua terlibat makar,” ujar Rizieq di Jakarta, Kamis (12/1).

“Maka saya ingatkan ke Kapolda Metro Jaya, jangan sembarangan menyebarluaskan isu makar terhadap aksi 212,” tegas dia.

Habib menyebutkan, situasi kondisi politik hukum saat ini terkait dirinya ibarat menginjak seekor semut diatas ranting kering. Dimana, semut tersebut akan digiring untuk membuat laporan dan ranting akan digiring juga untuk menjadi barang bukti.

“Saya ingatkan kepada semua penegak hukum bahwa aksi makar itu sudah tidak ada ! Sudah di hapuskan di negara Indonesia ! Kecuali menggunakan senjata,” cetus Pembina GNPF MUI ini.

Menurutnya, bila ada kelompok yang mengangkat senjata dan berontak kepada pemerintah, maka hanya pasal makar itu lah yang berhak dijadikan sebagai dasar hukum. “Tapi kalau cuma diskusi, seminar, atau rapat walaupun mereka berkeinginan untuk pelengseran presiden, itu bukan makar,” jelas dia.

Karenanya, Rizieq meminta Kapolda Metro Jaya untuk dididik kembali apa itu yang disebut makar. Selain itu, ia mengusulkan agar Kapolri wajib mencopot kapolda-kapolda yang suka memprovokasi masyarakat. Karena itu berbahaya bagi NKRI.

“Jangan dikit-dikit makar, orang rapat makar, orang ceramah makar. Orang simposium dibilang makar. Enggak setuju dengan presiden semua makar. Bilang sama kapolda suruh belajar lagi. Kalau enggak ngerti hukum tidak boleh dia jadi kapolda,” pungkasnya.[Nailin In Saroh]

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid