Jakarta, Aktual.com – Aset mantan anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi yang dituding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terindikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU), berasal dari PT Agung Podomoro Land.
Kuasa hukum Sanusi, Krisna Murti mengatakan, saat ini dugaan tersebut tengah ditelisik oleh penyidik lembaga antirasuah.
“Sekarang ini kan dalam status go, semua (aset) dari hasil usaha yang menurut mereka (KPK) berasal dari hasil tindak pidana atau tidak,” kata Krisna, di gedung KPK, Jakarta, Kamis (14/7).
Diakui dia, beberapa aset-asetnya ada yang berupa rumah dan mobil yang letaknya pun bervariasi. Namun masih berada di daerah Jakarta.
“Ada beberapa, ada bergerak dan tidak bergerak. Misalnya rumah, apartemen, mobil. (Rumah) ada di daerah (Jakarta) selatan, ada yang di daerah (Jakarta) barat, macam-macam,” papar dia.
Tapi yang jelas, menurut Krisna aset tersebut didapat Sanusi dari PT Agung Podomoro Land, perusahaan pengembang reklamasi pantai utara Jakarta, yang Presiden Direkturnya tersangkut kasus suap di KPK.
“Iya betul (dari Agung Podomoro),” tandasnya.
Seperti diketahui, Sanusi telah ditetapkan sebagai tersangka TPPU oleh penyidik KPK pada 30 Juni 2016. Penetapan status ini adalah bagian dari pengembangan kasus dugaan suap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) reklamasi pantai utara Jakarta.
Dalam kasus suap tersebut, Sanusi selaku anggota DPRD DKI disinyalir menerima suap dari Agung Podomoro sebesar Rp 2 miliar. Suap tersebut diberikan agar Sanusi mempengaruhi pihak DPRD untuk mempercepat pembahasan dan pengesahan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantura Jakarta.
Upaya mempercepat pembahasan dan pengesahan Raperda itu datang dari pihak pengembang reklamasi. Ada dua perusahaan yang mencoba hal itu, pertama Agung Podomoro dan PT Agung Sedayu Grup.
Dalam upaya percepatan itu, Sanusi sempat tiga kali bertemua dengan pimpinan perusahaan pengembang Presiden Direktur Agung Podomoro Ariesman Widjaja dan Chairman PT Agung Sedayu Grup Sugiyanto Kusuma alias Aguan.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby