“(Perpanjangan) saya rasa tidak, hanya untuk ‘event’ ini saja,” ujarnya.

Mantan Kapolda Papua Barat ini menambahkan pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor ganjil-genap ini tidak hanya berlaku bagi kendaraan roda empat milik pribadi saja, melainkan juga berlaku untuk truk.

Ia menuturkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan sejumlah perusahaan besar yang memiliki truk-truk terkait kebijakan ini.

“Untuk kendaraan truk juga diberlakukan pembatasan. Perusahaan ekspor impor sudah bersedia berkorban untuk pembatasan truk diperluas,” imbuhnya.

Awalnya, peraturan pemberlakuan pembatasan kendaraan sesuai pelat nomor ganjil-genap hanya berlaku d Jalan Sisingamangaraja, Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Medan Merdeka Barat dan sebagian Jalan Gatot Subroto dan berlaku pada Senin-Jumat pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-20.00 WIB.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid