Jakarta, Aktual.co — Sebanyak 12 warga Indonesia dan 13 warga Malaysia ditangkap saat melakukan judi sabung ayam di lapangan Kampung Ngee Heng, Johor Bahru, dalam operasi yang digelar Badan Pencegahan Kongsi Gelap, Perjudian dan Maksiat (D7) Malaysia.
Juru Bicara D7 mengatakan, aktivitas judi sabung itu terendus petugas setelah mereka melakukan judi sabung ayam di beberapa lokasi berbeda sejak beberapa bulan lalu.
“Ketika razia dilakukan, mereka sedang asyik bermain laga ayam dan papan judi. Namun ada yang sempat meloloskan diri ke kawasan sekitarnya,” kata jubir D7 itu seperti dikutip harian Kosmo, Senin (15/12).
“Kami mendapat informasi kegiatan akhir pekan ini dilakukan bergiliran di tempat berbeda untuk mengelak dari pihak berwajib,” katanya.
Dia mengatakan, aktivitas tersebut biasanya dilakukan di tempat terpencil seperti di kawasan hutan dan pedalaman. Diantara pelaku yang ditahan, ada yang pernah ditahan dalam kasus sabung ayam dua bulan sebelumnya.
“Polisi juga merampas sembilan ekor ayam jantan hidup dan uang taruhan berjumlah 5.783 ringgit serta peralatan judi,” katanya.
Seluruh tersangka ditahan dan akan dijerat dengan pasal 7(1) UU rumah judi terbuka, pasal 44 (1)(G) Ordinan Binatang 1953 dan pasal 6(3) UU Imigrasi.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu

















