Jakarta, Aktual.com — Polres Ngawen, Kabupaten Gunung Kidul, Yogyakarta menangkap empat pelaku judi remi. Dari keempat pelaku itu salah satunya merupakan perangkat Pemerintah Desa Watusigar.

Kapolsek Ngawen AKP Tri Wibowo mengatakan, penangkapan ini bermula dari laboran warga yang menyebutkan, ada perjudian jenis kartu remi dilakukan disebuah hajatan di Dusun Buyutan, Desa Watusigar, Kecamatan Ngawen.

“Senin dinihari, kami melakukan penggerebekan dan menangkap keempat penjudi,” kata dia di Gunung Kidul, Senin (31/8).

Is mengatakan, petugas menangkap empat orang yakni, Wadiyo, Sunarjo, Adi susanto dan Sukino. “Semuanya masih tetangga dan merupakan satu RT,” katanya.

Tri mengatakan, salah satu pelaku merupakan perangkat desa, namun pihaknya tetap memproses kasus ini. Pihaknya juga sudah melakukan pendekatan ke masyarakat agar menghindari perjudian karena sudah meresahkan masyarakat. “Sukino merupakan perangkat desa,” katanya.

Dia mengatakan, dari tangan pelaku polisi mengamankan sebuah tikar, satu set kartu remi dan uang tunai Rp 222.000. Mereka masih diperiksa oleh petugas kepolisian untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. “Keempat pelaku dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara,” kata dia.

Sementara itu, salah satu tersangka Sukino mengaku menyesal telah melakukan perjudian. Dia mengaku hanya iseng saat bermain judi tersebut.

“Saya sudah 22 tahun menjadi pamong, sejak itu berhenti berjudi, semalam hanya iseng, dan saya berjanji tidak akan mengulangi lagi,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu