Di antara sejumlah barang bukti seperangkat alat isap sabu yang ditemukan bersama pelaku antara lain, alat isap sabu yang terbuat dari botol plastik, satu buah kaca pirek yang didalamnya berisi narkoba jenis sabu, satu lembar plastik transparan berles merah, satu mancis yang telah dimodifikasi, dua sumbu yang terbuat dari timah rokok dan satu peniti.

“Saat ditanyakan kepada kedua pelaku, terkait sejumlah barang dan alat bukti tersebut, keduanya mengaku bahwa barang tersebut adalah milik pelaku,” jelas AKBP Ari Lasta Irawan.

Akhirnya kedua pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut, bersama dengan sejumlah barang bukti tersebut dibawa ke Polres Lhokseumawe, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut terkait penyalahgunaan narkotika.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid