Mustafa memaparkan, kronologis penangkapan ketiga tersangka penyalah gunaan barang itu, yakni pada Rabu (29/8) sekitar pukul 10.00 WIB, Anggota Sat Res Narkoba Aceh Singkil mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Subulussalam sering terjadi penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Selanjutnya pada pukul 14.30 wIB personil Sat narkoba melakukan penangkapan terhadap pelaku WW di halaman Kantor Dinas Perpustakaan Kota Subulussalam dan dari tangannya ditemukan satu paket sabu seberat 0,25 gram.
Kemudian dilakukan interogasi terhadap tersangka WW dan ia mengakui bahwa sabu tersebut dibeli dari FL dengan harga Rp400 ribu.
Sehingga pada pukul 17.00 wIB, tim Sat Resnarkoba Aceh Singkil melalukan penangkapan tersangka FL di pinggir jalan Desa Subulussalam Timur.
“Dari FL juga ditemukan satu kotak rokok yang didalamnya berisikan sabu seberat 0,20 gram, dan dari hasil interograsi terhadap FL, bahwa sabu yang ada sama dia dijual kepada WW dibeli dari RN dengan harga Rp350 ribu.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid