Kemudian, ujarnya, pada pukul 17.30 wIB tim Sat Resnarkoba akhirnya melakukan penangkapan terhadap RN di rumahnya Desa Subulussalam Timur, Kecamatan Simpang Kiri dan lalu dilakukan penggeledahan ditemukan lagi satu kotak dalam saku celana depan yang berisikan 3 paket sabu dengan berat seluruhnya 0,50 gram.

Kemudian hasil interogasi terhadap tersangka RN, ianya mendapatkan sabu tersebut dari inisial K (DPO), selanjutnya pukul 22.30 wIB tersangka dan barang bukti tersebut diatas dibawa ke Polres Aceh Singkil guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid