Berdasarkan laporan itu, polisi langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan keduanya tertangkap tangan saat kembali melakukan aksinya kepada warga yang sebelumnya telah berkoordinasi dengan penegak hukum.
“Saudara AL dan S meminta uang sejumlah Rp1,4 juta kepada empat dari sembilan warga yang melakukan uji KIR. Imbalan itu diluar ketentuan dan merupakan gratifikasi,” ujarnya.
Atas tindakan tidak terpuji itu, Polres Kuansing menjerat kedua oknum PNS itu dengan Pasal 12 huruf a Jo Pasal 12 A ayat (2) UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi Jo Pasal 55 KUHP.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid