Bali, Aktual.com – Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menetapkan tersangka baru kasus pembelian helikopter jenis Augusta Westland (AW)-101 yang diduga merugikan negara hingga Rp224 miliar.
“Saya Danpom TNI selaku penyidik kembali melakukan penetapan tersangka dan meningkatkan proses penyelidikan menjadi penyidikan terhadap Marsekal Muda TNI SB yang dalam perkara ini pernah menjabat sebagai Asisten Perencana Kepala Staf Angkatan Udara, yang juga ikut bertanggungjawab dalam proses ini,” ujar Danpuspom TNI Mayor Jenderal Dodik Wijanarko di Bali, Jumat (4/8).
Dodik mengatakan, dalam pemeriksaan terhadap para saksi, SB menyatakan akan bertanggungjawab atas pengadaan yang dikategorikan abnormal atau tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
Adapun perbuatan melawan hukum yang dilakukan SB, kata dia diantaranya melanggar Pasal 103 KUHP Militer yaitu dengan memerintahkan melanjutkan pengadaan walaupun sudah ada dari perintah presiden selaku panglima tertinggi TNI, baik secara langsung disampaikan maupun surat resmi yang ditandatangani Menteri Sekretaris Negara, Menteri Pertahanan dan Panglima TNI untuk menghentikan pengadaan pembelian heli AW-101.
Kedua, menyalahgunakan wewenang jabatan sebagaimana diatur dalam pasal 126 KUHP Militer dengan cara mempengaruhi pejabat-pejabat di bawahnya untuk melakukan sesuatu atau mengabaikan sesuatu yang prinsip namun dianggap tidak penting.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid