Ketiga, tindak pidana korupsi sebagaimana diatur pada pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.

Meski demikian, Dodik mengatakan SB hanya merupakan salah satu inisiator dalam pembelian helikopter AW-101. Dia memastikan, penyidikan masih berlanjur dan pihaknya sudah mengantongi bayangan inisiator kasus ini dengan menggali dari keterangan berbagai saksi.

“Kami kejar terus dimana inisiator pembelian ini sampai bisa terjadi,” ujarnya.

Hingga kini, Puspom TNI telah menetapkan empat tersangka dari militer di antaranya, Wakil Gubernur Akademi Angkatan Udara Marsekal Pertama Fachri Adamy, dalam kapasitas sebagai pejabat pembuat komitmen atau Kepala Staf Pengadaan TNI AU 2016-2017; Letnan Kolonel TNI AU (Adm) berinisial WW selaku Pejabat Pemegang Kas, Pembantu Letnan Dua berinsial SS selaku staf Pekas dan Kolonel FTS, selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan.

Sementara itu, tersangka dari unsur sipil yang ditetapkan KPK adalah Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh. Dia diduga telah melakukan kontrak langsung dengan produsen heli AW-101 senilai Rp514 miliar.

Adapun saksi yang diperiksa dalam perkara ini berjumlah, militer 20 orang, sipil 14 orang, dengan barang bukti yang disita melalui pemblokiran rekening bank BRI an PT Diratama Jaya Mandiri selaku penyedia barang sebesar Rp139 miliar dan uang cash sebesar Rp7,33 miliar dari tersangka Letkol (adm) WW.

Laporan: Nailin in Saroh

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid