Jakarta, Aktual.com – Doddy Arianto Supeno, asisten mantan Presiden Komisaris Lippo Grup, Eddy Sindoro diduga kerap mengirimkan sejumlah ‘barang’ kepada Kepala BNP2TKI, Nusron Wahid.
Dugaan ini disampaikan sopir Doddy, Darmadji dalam Berita Acara Pemeriksaannya (BAP), yang dibacakan dalam persidangan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/8).
“Saudara Doddy sering mengirimkan barang yang saya duga berupa uang kepada saudara Lukas dengan pengiriman di Basement Gedung Matahari, Jalan Jenderal Sudirman dan Kepala BNP2TKI di Kantor Pemuda Anshor,” kata Darmadji dalam BAP-nya yang dibacakan Jaksa KPK, Fitroh Rochyanto.
Dalam BAP-nya, Darmadji menyebut bahwa Doddy adalah orang kepercayaan Eddy Sindoro. Sepengetahuan dia, selain ke Nusron, Doddy juga sering memberikan ‘barang’ kepada mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi Abdurachman.
Namun, Nusron Wahid disinyalir tak terkait langsung dalam kasus suap yang menjerat Doddy. Sebab, dugaan suap pegawai PT Artha Pratama Anugerah ini lebih mengarah kepada beberapa perkara perusahaan Lippo Grup.
“Saya sering mengantar Doddy yang membawa tas yang saya duga berisi uang, yang biasa disebut Doddy sebagai operasional kantor Lippo, sebagai barang kepada Nurhadi. Doddy bekerja di Menara Matahari, Lippo Karawaci, dan memiliki staf Darminsyah,” ujar Jaksa saat membaca BAP Darmadji.
Seperti diketahui, Doddy didakwa memberikan suap sebesar Rp150 juta kepada Sekretaris sekaligus Panitera PN Jakarta Pusat, Edy Nasution. Suap itu berkaitan dengan pengurusan sejumlah perkara Lippo Group di PN Jakarta Pusat.
Dalam memberikan suapnya, Doddy diyakini tidak sendiri. Ini dibuktikan dengan dakwaan bersama-sama yang disangkakan kepadanya.
Orang-orang yang ditengarai ikut membantu suap tersebut adalah pegawai bagian legal PT Artha Pratama Anugerah Wresti Kristian Hesti, Presiden Direktur PT Paramount Enterprise Ervan Adi Nugroho, dan mantan Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro.
Konstruksinya, ada beberapa perkara perusahaan yang bernaung di bawah Lippo Group yang tengah ditangani PN Jakarta Pusat. Pertama, proses ‘aanmaning’ atau peringatan eksekusi terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (MTP) serta pendaftaran Peninjauan Kembali (PK) PT Across Asia Limited (AAL).
Laporan: Zhacky Kusumo
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby