Jakarta, Aktual.co — Komisi VI DPR menyetujui usulan Penyertaan Modal Negara (PMN) di tiga BUMN sebesar Rp6 triliun pada RAPBN-P Tahun 2015, yaitu PT PLN (Persero) sebesar Rp5 triliun, PT Askrindo Rp500 miliar dan Perum Jamkrindo Rp500 miliar.
“Persetujuan PMN kepada tiga perusahaan tersebut diberikan dengan berbagai catatan dan rekomendasi,” ujar Wakil Ketua Komisi VI Azam Azman Nataprawira di Jakarta, Kamis (12/2) malam.
Rekomendasi yang harus dijalankan penerima, antara lain PMN tidak digunakan untuk membayar utang perusahaan, penggunaan PMN dilakukan dan dicatat dalam rekening terpisah.
Penerima BUMN juga diharuskan menerapkan GCG, mengawasi secara ketat penggunaan PMN agar sesuai dengan rencana bisnis yang diajukan pada Komisi VI, dalam pemberian PMN tersebut harus mendapat tindak lanjut dan penyelesaian temuan BPK RI untuk 14 BUMN.
Sesuai dengan prioritasnya, PMN diberikan kepada BUMN yang terkait dengan sektor infrastruktur, kelistrikan, ketahanan pangan, BUMN terkait progam tol laut, termasuk untuk pengembangan UKM.
“PMN yang sudah disetujui tersebut, diharapkan memberikan yang terbaik kepada bangsa dan negara,” ujarnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka
















