Jakarta, Aktual.com – Pengamat transportasi Ellen Tangkudung mengaku tidak habis pikir dengan tindakan sopir bus maut, Bambang Hernowo (51) yang diketahui tidak membawa Surat Ijin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) saat mengendari bus yang berakhir dengan kecelakaan maut di Mega Mendung, Puncak, Bogor, Sabtu (22/4) sore kemarin.

“Wah itu parah, kalau memang seperti itu parah. Sudah enggak benar. Masa sih supir membawa bus tidak ada SIM,” ujar Ellen ketika dihubungi Aktual, Minggu (23/4).

Presidium dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) ini menyatakan bahwa perusahaan bus harus bertanggung jawab atas kecelakaan ini. Pasalnya, selain masalah rem yang blong, perusahaan bus tersebut juga tidak dapat melakukan pengawasan atau standar prosedural yang jelas mengenai pengoperasian bus.

“Pasti ada yg salah dengan sistemnya kalau sampai ada supir tidak membawa SIM. Jadi bukan semata-mata tanggung jawab supir,” jelas Ellen.

Polres Bogor diketahui telah memeriksa sopir bus maut, Bambang Hernowo (51) dalam kecelakaan beruntun di Puncak, Jawa Barat. Dalam pemeriksaan itu akhirnya terungkap jika sopir diketahui tidak memiliki SIM serta tidak membawa STNK.

“Kita sudah periksa, sopir ternyata tidak memiliki SIM dan tidak membawa STNK,” ujar Kasat Lantas Polres Bogor, AKP Hasby Ristama, Minggu (23/4).

(Teuku Wildan)

Artikel ini ditulis oleh: