Jakarta, Aktual.co — Pemerintah seharusnya tidak lagi menunda penerapan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) karena sistem tersebut diyakini mampu menyumbat perdagangan kayu ilegal sekaligus menaikan posisi tawar produk industri kehutanan nasional.
Ketua Umum Asosiasi Industri Permebelan dan Kerajinan Indonesia (Asmindo) Taufik Gani menyatakan pemberlakuan SVLK bisa menekan aliran kayu ilegal menuju negara pesaing.
“Dengan SVLK maka produk kayu bisa dilacak asal-asulnya. Itu memastikan kayu khas Indonesia tak bisa lagi dikirim secara ilegal ke negara pesaing,” ujar Taufik Gani di Jakarta, Jumat (13/3).
Taufik menyatakan, selama ini banyak kayu khas Indonesia yang diminati negara konsumen ternyata justru diekspor dari negara pesaing Indonesia, yang sebenarnya tidak memiliki jenis kayu tersebut seperti kruing, merbau, atau sonokembang, sehingga industri pengolahan kayu nasional kalah bersaing.
SVLK sebenarnya akan diberlakukan secara penuh mulai 1 Januari 2015, namun akhirnya diundur menjadi 1 Januari 2016 seperti diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.P.95/Menhut-II/2014 dan Peraturan Menteri Perdagangan No.97 tahun 2014.
Menurur dia, saat ini sekitar 30 persen dari 2.836 anggota Asmindo telah mendapat sertifikat SVLK.
Taufik menyatakan, pihaknya yakin seluruh anggotanya yang kebanyakan adalah usaha kecil dan menengah itu mampu memperoleh sertifikat SVLK pada tahun ini.
Apalagi, lanjutnya, pemerintah telah memberi kemudahan seperti sertifikasi berkelompok dan pengurangan biaya sertifikasi, selain itu menyediakan pendanaan untuk membantu UKM memperoleh sertifikat SVLK.
Ia mengingatkan, negara tujuan ekspor seperti Amerika Serikat, Uni Eropa dan Australia kini menuntut produk kayu yang diimpor memiliki legalitas dan kejelasan sumber bahan bakunya.
“Kami juga merasakan, sejak ada SVLK kampanye negatif dari LSM terhadap produk kayu Indonesia berkurang,” kata Taufik.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka

















