Jakarta, aktual.com — Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) “full senyum” gembira menyambut kebijakan presiden Prabowo Subianto yang memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) dengan komponen tukin cair 100% mulai hari Senin, 17 Maret 2025.
Gambaran kegembiraan ini mereka lontarkan dalam sejumlah postingan di media sosial diantaranya _tiktok_ dan _X_ seperti dipantau Rabu, (12/3).
“Sesaat setelah dengar pidato presiden kalau THR dan gaji ke-13 ASN, 100 persen cair. Langsung bawaannya senang terus,” ungkap akun _tiktok_ _@paling siap_ sambil memamerkan video senyum tanpa henti.
“Tunjangan kerja (tukin) juga 100 persen,” tambah akun _@febrimayasihombing_.
“Alhamdulillah, jangan lupa berbagi ya dengan teman yang lain,” ungkap akun _@rikedna_.
“Full senyum pagi ini. Alhamdulillah dari semua efisiensi yang dilakukan pemerintah, THR dan gaji ke-13 tidak kena efisiensi,” jelas akun _@beypebriz_.
Di media sosial _X_ ungkapan kegembiraan yang sama juga digambarkan para ASN, adanya yang berterimakasih langsung kepada Prabowo.
“Alhamdulillah, THR 100% gaji + Tukin. Terima kasih Pak Prabowo,” tulis akun _X_, _@PNS_garis_Lucu_.
“Ya Allah, alhamdulillah, rasanya pengen nangis akhirnya kabar baik,” tambah akun _@rie_vet_.
“Tapi bagus sih, berterimakasih karena itu etika yang baik ketika menerima hak. Ada effort banyak pihak juga untuk mengusahakan 100% gaji dan tukin,” tulis akun _@mindplater_.
Untuk diketahui, Selasa, (11/3) kemarin, Prabowo mengumumkan pemberian THR untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI-Polri, hakim, dan pensiunan akan diberikan paling lambat pada tanggal 17 Maret 2025 mendatang.
Prabowo menyampaikan THR dan gaji ke-13 bagi ASN meliputi gaji pokok, tunjangan melekat dan tunjangan kinerja. Sementara untuk ASN daerah diberikan sama dengan ASN pusat dan sesuai kemampuan Pemda masing-masing. Adapun untuk pensiunan diberikan sebesar uang pensiun bulanan.
Sementara itu, komponen tunjangan kinerja pada THR untuk ASN, termasuk PNS, PPPK, TNI dan Polri akan diberikan penuh 100%.
“Tukin itu 100%, pemberiannya diingatkan Menteri Keuangan 100%,” ujar Prabowo
Kebijakan THR dan gaji ke-13 tersebut sudah dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.11 tahun 2025 yang telah ditandatanganinya.
Artikel ini ditulis oleh:
Tino Oktaviano