Jakarta, Aktual.com – Bawaslu Bangka Belitung (Babel) menerima laporan terkait keterlibatan ASN dan honorer dalam aktivitas partai politik. Saat ini, pihak berwenang sedang melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut.
“Yang paling urgent itu netralitas ASN, TNI dan Polri. Namun yang menjadi fokus kita tetap pada ASN, karena ada beberapa temuan dan laporan yang harus kita tindaklanjuti,” ujar Ketua Bawaslu Babel, EM Osykar setelah melakukan apel siaga Pemilu 2024 di GOR Sahabuddin Babel, Kamis (23/11).
Osykar menjelaskan bahwa instansinya telah menerima laporan dan informasi terkait hal tersebut, meskipun pada saat itu, peserta Pemilu 2024 belum memasuki periode kampanye.
Bawaslu Bangka Belitung menemukan bahwa ada dugaan keterlibatan ASN dan honorer dalam kegiatan partai politik secara langsung.
“Yang pertama terkait keterlibatan ASN Provinsi pada salah satu kegiatan politik dari koalisi parpol. Mereka aktif menunggu dan ikut dalam kegiatan tersebut. Hasil pengamatan kami di lapangan, dia (ASN) aktif juga menjumpai salah satu ketua DPD parpol. Kalau dibilang, alasannya salat tapi mengenakan celana pendek. ASN dan 2 honorer Pemprov Babel,” ungkapnya.
Mengenai pengaduan atau laporan yang diterima oleh Bawaslu, Osykar menyatakan bahwa laporan tersebut melibatkan keberadaan ASN di Kabupaten Bangka yang tidak menjaga netralitasnya.
Oleh karena itu, Osykar memberikan peringatan bahwa meskipun laporan tersebut tidak terkait dengan kampanye, setiap laporan akan ditindaklanjuti dengan mengutamakan prinsip praduga tak bersalah.
“Kalau di Bangka ini, Camat Puding Besar. Kalau dari laporan, dia mengumpulkan orang (massa). Informasi awalnya terkait permasalahan sawit yang berlarut-larut, mungkin ketidaktahuan. Tapi tidak ada unsur kampanye, hanya saja ada pihak yang melaporkan, tendensinya seperti apa nanti kita telusuri,” ujarnya.
Hingga saat ini, seperti yang diungkapkan Osykar, laporan mengenai Camat Puding Besar masih dalam proses penanganan oleh Bawaslu Kabupaten Bangka. Sementara itu, terkait dengan ASN Pemprov Babel dan dua honorer, pihaknya telah berkoordinasi dengan BKD setempat terkait hasil penyelidikan dan temuan di lapangan.
“Kami menunggu informasi dari Kepala BKD terkait identitasnya (ASN). Meskipun kami sudah mengetahui, tapi kita tetap melalui prosedur, karena ini lembaga resmi jadi harus ada feedback dari BKD. Namun sampai saat ini belum ada,” katanya.
“ASN ini memang jumlahnya sedikit, tapi kalau sudah tidak netral bisa membuat daya rusak terhadap pesta demokrasi yang lumayan besar, karena dia punya kebijakan,” imbuhnya.
Larangan bagi ASN dan honorer untuk terlibat dalam kegiatan politik tidak hanya mencakup dukungan aktif, tetapi juga mencakup netralitas dalam kebijakan yang berhubungan dengan media sosial.
“Jangankan memberikan dukungan aktif, di media sosial, ASN tidak boleh like, share dan komentar (akun salah satu kandidat Pemilu). Hal-hal sepele ini sudah diatur. Karena ASN ada Undang-undang tersendiri terkait ASN,” kata Osykar.
Dia menyatakan bahwa sejumlah langkah pencegahan telah diimplementasikan untuk menghindari kemungkinan pelanggaran yang mungkin muncul selama masa kampanye mendatang.
“Ini dalam ranah pencegahan, karena belum masuk tahapan kampanye,” tukasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Yunita Wisikaningsih