Temanggung, Aktual.com – Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi mengatakan aparatur sipil negara (ASN) memiliki tugas mengawal nilai-nilai agama dan kebangsaan agar tidak terjerumus pada paham radikal.

“Sebagai pegawai negeri, ASN melaksanakan tugas-tugasnya, tanggung jawabnya berdasarkan nilai-nilai Pancasila,” katanya pada Pembinaan ASN di jajaran Kantor Kemenag Kabupaten Temanggung di MAN Temanggung, Sabtu(5/9).

Ia menyampaikan komitmen itu menjadi hal yang utama di samping hal-hal lain sehingga ASN mempunyai kewajiban bagaimana menjaga nilai-nilai Pancasila agar bisa tetap dilaksanakan dan dikembangkan di masyarakat.

Menurut dia yang harus dipahami terhadap paham radikalisme itu adalah paham yang tidak hanya bersumber dari agama, radikalisme bisa bersumber dari yang lain.

Ia menyebutkan ada tiga muatan yang disebut sebagai radikalisme, pertama dia menistakan nilai-nilai kemanusiaan, misalnya melakukan teror, melakukan bom bunuh diri.

Kemudian mengingkari kesepakatan nasional yang sudah disepakati bangsa Indonesia, yaitu berdasarkan Pancasila dan nilai-nilai UUD 1945.

“Kebhinnekaan dan NKRI itu merupakan kesepakatan nasional dan harus menjadi komitmen bersama,” katanya.

Ia menyampaikan kalau ada paham yang menolak Pancasila kemudian tidak mengakui UUD 1945 inilah yang masuk kategori paham radikal.

Selain itu, katanya paham yang merasa kelompoknya paling benar, sementara yang lain itu salah atau sesat juga masuk dalam kategori radikal.(Antara)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Warto'i