Mamuju, Aktual.com – Aparatur Sipil Negara (ASN) Provinsi Sulawesi Barat yang memiliki pendapatan di atas empat juta rupiah per bulan diminta mengeluarkan zakat 2,5 persen dari total pendapatannya tersebut ke Badan Amil Zakat Nasional (Baznas)  Sulbar.

Ketua Baznas Provinsi Sulbar Asraruddin di Mamuju, Minggu (17/5), mengatakan di dalam harta yang dimiliki seseorang terdapat hak kaum duafa, dengan perhitungan sesuai dengan jumlah pendapatan per bulannya.

Ia mengatakan bagi ASN yang berpenghasilan di atas empat juta rupiah per bulan diwajibkan berzakat 2,5 persen dari total pendapatan tersebut, sedangkan pendapatan di bawah empat juta rupiah diwajibkan mengeluarkan infak dua persen.

Ia menjelaskan dalam agama islam hewan ternak juga bisa dijadikan zakat, misalnya dalam setahun peternak memiliki 40 ekor sapi atau lebih, maka wajib berzakat satu ekor sapi.

Jika dia memiliki 120 ekor kambing maka wajib mengeluarkan zakat satu ekor kambing untuk zakat.

Ia berharap, seluruh pimpinan dan para ASN di lingkungan Pemprov Sulbar dapat berzakat fitrah untuk membantu para masyarakat lanjut usia (lansia) dan orang yang membutuhkan di Bulan Suci Ramadhan ini dan untuk meringankan beban masyarakat terdampak COVID-19.

“Kami siap menjemput jika ada kepala OPD atau ASN yang ingin berzakat dan tetap di rumah,” ujarnya.

Gubernur Sulbar Ali Baal Masdar mengimbau kepala OPD dan para ASN menyisihkan sedikit rejeki untuk membayar zakat.

Ia berharap, zakat yang dihimpun Baznas Sulbar dapat juga digunakan membantu masyarakat yang mengalami kesusahan dampak pandemi COVID-19.

Ia mengatakan bagi umat beragama selain agama Islam juga bisa berzakat pada Bulan Suci Ramadhan ini, dengan ketentuan menetapkan orang yang beragama sama di Baznas sebagai penanggung jawab dan penyalur dana zakat.

Ali Baal juga menyampaikan berzakat merupakan kewajiban bagi umat Muslim untuk berbagi rezeki dan kebahagiaan kepada masyarakat, utamanya para mustahik.

 

Antara

Artikel ini ditulis oleh:

As'ad Syamsul Abidin