Jakarta, Aktual.com — Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Indonesia (API) Syahrir mengungkapkan bahwa pihaknya sejauh ini telah mengantongi dua poin penting yang akan diusulkan dalam revisi Undang-Undang No.4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara.
“Kami sedang kajian. Sudah sampai diskusi yang kedua. Kami coba belah UU-nya. Disana ada dua poin,” kata Syahrir di Jakarta, Senin (31/8).
Dikatakannya, poin pertama adalah sumber daya dikuasai sepenuhnya oleh negara, bukan oleh Bupati atau kepala daerah, tapi negara.
“Kemudian, poin kedua adalah RUU itu ditujukan untuk keuntungannya sebagan besar untuk rakyat,” ujarnya.
Ia menegaskan, pembentukan Undang-Undang ini tidak boleh dilakukan secara ‘sembrono’ dan harus berdasarkan azaz-azaz sehingga tujuan dan implementasinya jelas.
“Kalau dua itu kita pakai, luar biasa banyak pasal yang harus dirombak. Yang paling banyak itu terkait perizinan. Apalagi yang ada ditingkat kabupaten,” ungkapnya.
Ia berharap ke depan perizinan pada tingkat pemerintah daerah itu dijadikan sebagai perpanjangan tangan dari pemerintah pusat.
“Jadi Gubernur bukan sebagai kepala daerah otonom, Karena terbuka ruang akan dorong oleh kabupaten,” tuturnya.
Ia menambahkan, Pemerintah melalui Kementerian ESDM harus menyiapkan standar norma, SOP, guideline, agar pemerintah daerah tidak melakukan sekehendaknya.
“ESDM harus bisa menyiapkan standar norma, SOP, guideline agar tidak ada kabuaten yang nyeleneh, semaunya mereka. Ini yang harus disosialisasikan orang ESDM yang duduk di kantor kabupaten, sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat,” tutupnya.
Artikel ini ditulis oleh: