Beranda Nasional Hukum Aspataki Ungkap Pihaknya Tak Dilibatkan Kemenlu dan Kemnaker Dalam Keputusan Moratorium PMI...

Aspataki Ungkap Pihaknya Tak Dilibatkan Kemenlu dan Kemnaker Dalam Keputusan Moratorium PMI ke Malaysia

Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (Aspataki), Saiful Mashud dalam Dialog Aktual

Jakarta, aktual.com – Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (Aspataki), Saiful Mashud mengungkapkan pihaknya dan sejumlah asosiasi tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan moratorium penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) ke Malaysia. Meskipun setelah keputusan tersebut diambil, Saiful mengatakan asosiasinya diundang untuk mendengarkan penjelasan atas keputusan moratorium.

“Kami hanya diajak rapat dan itupun sudah sifatnya menyampaikan keputusan. Jadi tidak diajak diskusi untung rugi moratorium atau positif-negatifnya. Aspataki bersama asosiasi lain sifatnya hanya menerima keputusan bahwa pemerintah akan melakukan moratorium yang katanya sementara,” kata dia dalam Dialog Aktual yang berlangsung Jum’at (15/7) kemarin.

Saiful menegaskan hingga kini Aspataki dan sejumlah asosiasi belum juga mendapatkan surat keputusan resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan atau Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Dirinya khawatir moratorium penempatan ini akan berjalan tanpa ketidakpastian waktu penyelesaian.

“Entah sampai kapan, kita juga tidak tahu (moratorium penempatan PMI ke Malaysia). Sampai hari ini, saya juga belum membaca Keputusan Menaker atau Dirjen-nya yang menghentikan penempatan ke Malaysia,” tuturnya.

Menurut Saiful, upaya mengintegrasikan sistem penempatan PMI menjadi sistem satu kanal sesuai dengan nota kesepahaman (MoU) antara Indonesia dengan Malaysia, akan membutuhkan waktu yang lama. Pasalnya, akan banyak penyesuaian yang dilakukan diantara sistem penempatan di Malaysia, sistem penempatan di Kedutaan Besar Indonesia di Malaysia dan sistem penempatan di dalam negeri seperti Siskotkln dan Sisnaker.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Megel Jekson