Jakarta, Aktual.com – Puluhan ribu buruh melakukan aksi unjuk rasa menuntut pembatalan penetapan upah minimum yang bertentangan dengan perintah Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945. Karena itu, UU Cipta Kerja pun dianggap tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia), Mirah Sumirat menyatakan aksi unjuk rasa penolakan upah bakal digelar di Balai Kota Gubernur DKI Jakarta pada Senin (29/11) dan Gedung Sate, Jawa Barat pada Selasa (30/11) besok.
“Kami akan meminta Gubernur Anies Baswedan dan Gubernur Ridwan Kamil, untuk taat pada Putusan MK dengan cara membatalkan penetapan upah minimum di Provinsi DKI Jakarta dan Provinsi Jawa Barat, yang telah diterbitkan sebelum adanya Putusan MK,“ Ujar Mirah Sumirat dalam keterangan tertulis, Senin (29/11) siang.
Sebagaimana diketahui, imbas hal itu, MK tegas menyatakan pemerintah untuk menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas. Pemerintah juga tidak dibenarkan pula untuk menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja.
Karena itu, menurut Mirah, penetapan upah minimum tahun 2022 yang menggunakan dasar hukum PP No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, harus dibatalkan. Karena PP No. 36/2021 adalah peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja.
ASPEK Indonesia mendesak Pemerintah untuk tidak memaksakan kehendak, khususnya terkait dengan adanya berbagai peraturan turunan dari UU Cipta Kerja yang telah diterbitkan oleh Pemerintah.
“Pemerintah jangan sakiti hati rakyat dengan berbagai kecerobohan dan pemaksaan peraturan yang ternyata bertentangan dengan UUD 1945. Jangan tunduk pada kepentingan pemodal yang hanya ingin mengambil keuntungan bagi kelompoknya sendiri,” tandas Mirah.
ASPEK Indonesia pun menuntut Pemerintah membatalkan 4 Peraturan Pemerintah yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan. Pertama, PP No.34 Tahun 2021 tentang Tenaga Kerja Asing (PP TKA). Kedua, PP No.35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP PKWT-PHK).
Selanjutnya, PP No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Terakhir, PP No.37 Tahun 2021 tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan (PP JKP).
“Dampak luas dari Peraturan Pemerintah turunan UU Cipta Kerja tersebut adalah mempermudah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK), peningkatan angka pengangguran, melemahnya daya beli, menurunnya angka konsumsi rumah tangga. Ujungnya penurunan perputaran ekonomi nasional dan mempengaruhi angka pertumbuhan ekonomi nasional,” tutur dia.
(Diva Ladieta)
Artikel ini ditulis oleh:
Aktual Academy