Demo Penolakan UU Cipta Kerja/ANTARA

Jakarta, Aktual.com – Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia), Mirah Sumirat menuntut kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil membatalkan penetapan upah minimum tahun 2022 dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 tahun 2021.

“Kami akan meminta Gubernur Anies Baswedan dan Gubernur Ridwan Kamil untuk taat pada Putusan MK dengan membatalkan penetapan upah minimum di Provinsi DKI Jakarta dan Provinsi Jawa Barat yang terbit sebelum adanya Putusan MK,” kata Mirah Sumirat dalam keterangannya, Senin (29/11).

Dikatakan Mirah bahwa penetapan upah minimum PP No. 36 tahun 2021 tentang Pengupahan berakibat hilangnya jaminan kepastian pekerjaan, jaminan upah, dan jaminan sosial sebelum adanya UU Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang diatur UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan berdampak besar bagi buruh.

“Penetapan upah minimum tahun 2022 menggunakan dasar hukum PP No. 36 tahun 2021 tentang Pengupahan harus dibatalkan! Peraturan pelaksana baru ini rawan dieksploitasi dan berdampak luas sebagaimana yang dinyatakan oleh Putusan MK,” tegas Mirah.

Mirah menyebutkan dampak dari penetapan UU Ciptaker adalah mempermudah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK), peningkatan angka pengangguran, melemahnya daya beli, menurunnya angka konsumsi rumah tangga berujung pada penurunan perputaran ekonomi nasional dan mempengaruhi angka pertumbuhan ekonomi nasional.

ASPEK Indonesia meminta pemerintah untuk tidak memaksakan kehendak khususnya terkait berbagai peraturan turunan dari UU Ciptaker yang diterbitkan oleh pemerintah.

Tuntutan ASPEK Indonesia dan Konfederasi Serikat Pekerja (KSPI) adalah naikkan upah minimum di tahun 2022 di kisaran 7-10 persen.

(Shavna Dewati Setiawan)

Artikel ini ditulis oleh:

Aktual Academy