Jakarta, Aktual.com – Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK) meminta PT Dunkindo Lestari (Dunkin’ Donuts) untuk memperhatikan keselamatan pekerja agar tidak ada lagi korban meninggal dunia di tempat kerja.

“Setiap perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja sebanyak seratus orang atau lebih dan atau mengandung potensi bahaya yang ditimbulkan oleh karakteristik proses atau bahan produksi yang dapat mengakibatkan kecelakaan kerja seperti peledakan, kebakaran, pencemaran dan penyakit akibat kerja wajib menerapkan Sistem Manajemen K3,” kata Presiden ASPEK Indonesia Mirah Sumirat melalui siaran persnya yang diterima di Jakarta, Senin (24/8).

Aspek menuntut hal tersebut karena salah satu karyawan PT Dunkindo Lestari Muhamad Ali terjatuh ke dalam elevator dari lantai 4, ketika hendak menurunkan box-box berisi donat.

Kecelakaan kerja yang mengakibatkan kematian pekerja produksi PT Dunkindo Lestari, Cabang Kalimalang (Dapur Sumber Arta) Jakarta Timur, pada Senin (17/8) ini membuat ASPEK menyayangkan minimnya perhatian dari Pimpinan PT Dunkindo Lestari.

“Berdasarkan keterangan dari sesama rekan kerja dan pihak keluarga korban yang kami terima, pada malam kejadian hingga esok harinya, sejak terjadinya kecelakaan hingga proses penanganan korban sampai di rumah sakit dan di rumah duka, tidak ada pihak manajemen yang mengawal setiap proses penanganan dimaksud,” kata dia.

Dia mengatakan penanggung jawab unit kerja meminta beberapa orang karyawan untuk membawa korban ke rumah sakit tanpa memberikan jaminan biaya yang diperlukan.

“Bahkan pada malam kejadian, pihak keluarga korban yang harus mencari dana sendiri untuk menutup biaya rumah sakit, yang besarnya tidak kurang dari Rp3 juta,” kata dia.

Dia menambahkan pada saat di rumah sakit, Mohamad Ali yang saat itu masih hidup, juga sempat terkendala karena rumah sakit mempertanyakan kepesertaan BPJS Kesehatan, yang ternyata karena Dunkin’ Donuts tidak mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Kesehatan.

Berdasarkan rekaman CCTV yang ASPEK terima, dia mengatakan bahwa PT Dunkindo Lestari tidak menerapkan standar keselamatan dan kesehatan kerja sesuai ketentuan Undang Undang Ketenagakerjaan yang berlaku, salah satu indikatornya adalah tidak berfungsinya elevator dengan baik serta tidak adanya lampu penerangan di dalam elevator.

ASPEK Indonesia meminta manajemen Dunkin Donut harus bertanggung jawab atas terjadinya kecelakaan kerja itu.

“Dunkin’ Donuts harus bertanggung jawab tidak saja terkait hak normatif korban, tapi juga terkait nasib keluarga korban yang memiliki dua orang anak dan membutuhkan kepastian biaya pendidikan,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh: