Padang, Aktual.com — Jumlah pasien penderita penyakit menular mematikan HIV/ AIDS di provinsi Sumatera Barat (Sumbar) mengalami peningkatan yang drastis dari tahun sebelumnya.
“Saat ini penderita HIV di Sumbar telah mencapai lebih dari tujuh ratus orang, jumlah ini jauh meningkat dibanding tahun sebelumnya yang mencapai puluhan hingga seratusan,” kata Kepala Dinas Kesehatan provinsi Sumbar, Rosnini Savitri, di Padang, Senin (24/8).
Dia menyebutkan, akibat meningkatnya jumlah penderita HIV tersebut menjadikan Sumbar menempati sepuluh besar dari 34 provinsi di Indonesia yang memiliki jumlah terbanyak.
Menurutnya peningkatan penderita HIV ini disebabkan semakin tingginya kasus pergaulan bebas dan seks bebas di Sumbar.
Selain itu adanya pendatang dari berbagai daerah dan negara lain juga menjadi faktor pemicu meningkatnya penularan penyakit tersebut.
“Dari sekian banyak daerah Padang menjadi penyumbang ODHA atau penderita HIV terbanyak yang kemudian diikuti oleh Bukittinggi,” kata Rosnini.
Sekitar 60 persen penderita HIV tersebut telah meninggal dunia.
Hal ini membuktikan bahwa penularan penyakit HIV ini banyak terjadi di kota besar yang arus kehidupan bebasnya cukup tinggi.
“Sejauh ini dinkes telah dan akan melakukan upaya preventif untuk mencegah berkembangnya penularan penyakit HIV tersebut,” katanya.
Beberapa langkah yang dilakukan sebutnya yakni melakukan tes tertular HIV kepada ibu hamil terutama bagi yang bersentuhan dengan kehidupan bebas semisal Pekerja seks komersial.
Selain itu, kata ia, melalui media massa dinkes terus menerus menyiarkan bahayanya seks bebas dan HIV tersebut, termasuk membagikan selebaran ke universitas dan sekolah-sekolah.
Disamping itu, tentunya terus mengadakan grup diskusi dengan berbagai elemen masyarakat untuk menyosialisasikan bahaya HIV tersebut.
“Kami berharap upaya tersebut dapat mencegah bertambahnya penderita HIV di Sumbar,” ucapnya.
Sementara itu, salah seorang warga Padang Endi Marlina mengapresiasi adanya upaya preventif dari Dinkes untuk memberantas penyakit HIV.
Bahkan, menurutnya, kasus penularan HIV tersebut harus diinvestigasi lebih dalam dengan menggunakan Undang-Undang.
Sebab, kata ia, munculnya penyakit tersebut sebagian besar karena disengaja seperti seks bebas dan sebagainya.
“Dengan adanya UU yang mengatur tentunya masyarakat dapat berpikir dua kali untuk melakukan perbuatan asusila tersebut,” ucap Endi.
Artikel ini ditulis oleh: