Rejanglebong, Aktual.com – Pelaksana Tugas Sekda Kabupaten Rejanglebong Zulkarnain mengaku kaget mendapat laporan bahwa halaman Masjid Agung Baitul Makmur diduga dijadikan lokasi mabuk-mabukan.

Saat mendapat laporan itu, Sabtu (9/1), Zulkarnain yang juga Ketua Pengurus Masjid Agung Baitul Makmur mengaku akan berkoordinasi dengan penjaga masjid.

“Kita akan berkoordinasi dengan pihak penjaga masjid dan Satpol-PP, jangan sampai hal tersebut berlanjut. Saya akan minta Satpol-PP merazia mereka tersebut, jangan sampai masjid ini dijadikan lokasi untuk perbuatan yang dilarang agama,” ujarnya.

Halaman Masjid Agung Baitul Makmur Kabupaten Rejanglebong, Provinsi Bengkulu, diduga beberapa waktu belakangan dijadikan lokasi bermabukan anak muda di daerah itu.

Pantauan di lokasi, terlihat ratusan bungkus obat batuk cair yang mengandung dextromethorphan hbr, guaifenesin serta CTM dan beberapa keping bungkus obat keras terlihat yang mengandung dexamethasone dan CTM terlihat berserakan di halaman masjid yang menjadi kebanggaan masyarakat Rejanglebong itu.

Menurut keterangan Nedi (29) salah satu jemaah Masjid Agung Baitul Makmur, bungkus obat batuk cair itu sudah sering terlihat di kawasan masjid sejak setahun belakangan terutama setiap hari Jumat saat dirinya melaksanakan shalat Jumat.

“Bekas obat ini setiap kali saya shalat Jumat di masjid ini selalu ada, pada hal selalu dibersihkan oleh petugas. Sangat disayangkan kalau masjid yang megah ini sering dijadikan lokasi untuk mabuk atau “fly” anak muda, apalagi bekas obat batuk ini dibuang berserakan sehingga mengotori halaman masjid,” katanya.

Sementara itu Hasbi (40) jemaah Masjid Agung Baitul Makmur lainnya menambahkan, bekas bungkusan obat batuk cair yang berserakan itu di duga bekas dikonsumsi kalangan anak muda yang sering nongkrong di bawah menara masjid terutama saat malam hari.

Untuk itu dia berharap Pemkab Rejanglebong melalui pihak terkait serta petugas kepolisian setempat agar segera mengambil tindakan dengan melakukan razia atau penjagaan di areal masjid sehingga tidak dijadikan lokasi mabuk dan berbuat maksiat.

Artikel ini ditulis oleh:

Arbie Marwan