Semarang, Aktual.co — Polrestabes Semarang menangkap Muhammad Taqihidun (39) alias MT, bapak satu anak berstatus pisah ranjang dan setiap hari berprofesi sebagai pengajar di lingkungan pendidikan agama informal.
Pelaku ditangkap karena diduga menyetubuhi satu santriwati berinisial MR (16) selama satu tahun di rumahnya di Kelurahan Manyaran, Kecamatan Semarang Barat.
Tak hanya itu, pelaku juga mencabuli santriwati lain berinisial AS (15). Dari hasil sementara pemeriksaan petugas, korban bernama MR disetubuhi sejak berusia 15 tahun.
Menurut Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Wika Hardiyanto bahwa pelaku memang hiper seks. Keduanya dicabuli saat korban sedang diberikan materi pendidikan.
“Pelaku memang suka begituan. Sementara masih dua korban saja, dan kita masih kembangkan hasil pemeriksaan. Apakah ada penambahan korban lain atau tidak,” ujar dia saat ekpose perkara di Mapolrestabes Semarang, Rabu (15/10).
Ia mengatakan para korban agar mau disetubuhi dan dicabuli lebih dulu diiming-imingi uang Rp100rb-Rp50rb untuk membeli pulsa. Petugas yang mendapat laporan dari orang tua korban, setelah anak gadisnya merasa sakit pada bagian alat vitalnya.
“Setelah ada laporan kepada kami, dan lalu kita kembangkan. Eeh.. ternyata ada korban lain yang pernah dicabuli,” ujar dia.
Berdasarkan informasi, korban berinisial (MR) masih duduk di bangku SMA kelas II dan korban (AS) duduk dibangku SMP kelas 3.
Saat ini, pelaku mendekam ditahanan Mapolrestabes Semarang guna menjalani pemeriksaan. Atas perbuatannya, tersangka dikenai UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman bisa diatas 12 tahun penjara.
Artikel ini ditulis oleh: